Law enforcement
Ada dua aspek dari hukum: legislation & enforcement. Tidak semua hukum di-enforce 100% karena enforcement itu mahal. Misalnya 65 MPH speed limit. Polisi tidak akan dan tidak bisa mendenda semua orang yang melanggar batasan ini. Jadi harus ada toleransi. Toleransi ini berbeda dari satu tingkatan perundangan ke tingkatan berikutnya. Tingkatan hukum yang tertinggi seharusnya mempunyai tolerasi yang paling kecil karena dia menjadi acuan perundangan di bawahnya. Di Indonesia, UUD adalah sumber hukum. Sebelum mengesahkan perundangan, apalagi UUD, dipikirkan juga enforcement cost & feasibility. Kalau tidak, terjadilah hal-hal seperti di bawah ini.
The court had no choice other than to agree that the current budget violates the amended Constitution, but it was not prepared to go so far as to annul the law in which that budget is contained.
Dari Indonesia Project.